Sukses

Tak Ada PHK Massal, RUU ASN Siapkan Skema Honorer Paruh Waktu

Skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema kerja paruh waktu bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Tujuannya, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal tenaga honorer, yang sesuai jadwal akan dihapus statusnya per 28 November 2023 mendatang.

Selain mengantisipasi terjadinya PHK massal, Anas tak ingin anggaran negara terganggu gara-gara harus mengakomodasi gaji full time untuk total 2,3 juta pegawai honorer.

"Prinsip dari bapak Presiden tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada penurunan pendapatan honorer yang sekarang. Sekarang honorer ini kan memang tidak ideal (pendapatannya). Tapi kalau mereka ini sesuai ketentuan maka ada PHK massal," ujar Anas di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Anas menyampaikan, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN.

"Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000," terang Anas.

"Kalau dia pagi, siang, sore cuman Rp 600.000, pasti dia cari tambahan pendapatan. Jadi untuk pekerja paruh waktu menjadi tren dunia. Sekarang anak-anak milenial enggak mau full (kerja) dari pagi sampai sore. Saya kira ini konsep yang kita bahas terkait non-ASN," ungkapnya.

 

 

 

2 dari 3 halaman

2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Tak Kena PHK Massal per November 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.

Kepastian itu didapat dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Lewat aturan tersebut, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak jadi dihapus per 28 November 2023.

Adapun angka 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah masuk ke pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

3 dari 3 halaman

Opsi

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," jelasnya.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," imbuhnya.